faq:2022:10:06:000195792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp op yang sudah setor sendiri pph final sewa tanah bangunan apakah harus jg melaporkan di spt unifikasi?
Jawaban
sesuai per 24/2021, iya diharuskan lapor spt masa unifikasi. silakan aktivasi sertel dulu ke kpp terdaftar apabila belum memiliki sertel agar bisa lapor spt unifikasi via djponline.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195792_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion