faq:2022:10:06:000195786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT 2019 LB , LB dibawa ke 2020 , 2019 dpt SKPN , 2020 perlu pembetulan ?
Jawaban
Tidak perlu . Karena di SKPN sudah memperhitungakn LB yg sudah dikompensasi ke masa pajak berikutnya .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195786_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion