faq:2022:10:06:000195783_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“jika ada STP untuk SPT masa tahun 2019 dan 2020 apakah masih menggunakan tarif 2% sansksinya? ——————————————————— mas/mba kalo untuk SPT masa april 2020 tarif sanksinya masih ketentuan lama yang 2% ya?”
Jawaban
menggunakan tarif saat dimulainya perhitungan sanksi. cek juga KMK-540/KMK.010/2020 dan KMK-488/KMK.010/2021
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195783_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion