User Tools

Site Tools


faq:2022:10:06:000195783_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“jika ada STP untuk SPT masa tahun 2019 dan 2020 apakah masih menggunakan tarif 2% sansksinya? ——————————————————— mas/mba kalo untuk SPT masa april 2020 tarif sanksinya masih ketentuan lama yang 2% ya?”


Jawaban

menggunakan tarif saat dimulainya perhitungan sanksi. cek juga KMK-540/KMK.010/2020 dan KMK-488/KMK.010/2021

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J L A G᠎ L
Q O B G​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H V E A H
 
faq/2022/10/06/000195783_1234.txt · Last modified: (external edit)