faq:2022:10:06:000195771_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya jika ada pinjaman dari CV ke direktur, di direktur kan jadi hutang, nanti bunga dari hutang tersebut, yang potong, bayar, dan lapor bunganya CV atau direktur?
Jawaban
berarti nanti pihak direkturnya ada membayar bunga pinjaman ke cv ? Wp op berarti tidak melakukan pemotongan pph 23 atas pembayaran bunga tersebut, karena pada dasarnya op bukan pemotong pph 23, kecuali wp op yang ditunjuk. WP Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 pun, ini hanya memotong PPh Pasal 23 atas sewa saja Jadi atas penghasilan bunga yang diterima cv dilaporkan di spt tahunan cv nya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195771_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion