faq:2022:10:06:000195757_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila PT saya membeli logam mulia dari produsen emas, yang kemudian akan dijual kembali pada customer perusahaan saya. apakah saya harus terbitkan bukti potong pph 22 atas penjualan emas tersebut?
Jawaban
terutang dan dipungut pph pasal 22, dipungut oleh Badan Usaha yang melakukan penyerahan emas batangan dalam negeri sebesar 0,45% dari harga jual. Tidak dilakukan pemungutan dalam hal penyerahan kepada BI
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195757_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion