User Tools

Site Tools


faq:2022:10:06:000195757_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila PT saya membeli logam mulia dari produsen emas, yang kemudian akan dijual kembali pada customer perusahaan saya. apakah saya harus terbitkan bukti potong pph 22 atas penjualan emas tersebut?


Jawaban

terutang dan dipungut pph pasal 22, dipungut oleh Badan Usaha yang melakukan penyerahan emas batangan dalam negeri sebesar 0,45% dari harga jual. Tidak dilakukan pemungutan dalam hal penyerahan kepada BI

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ B D​ N​ J
B E B X Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U P​ E F
 
faq/2022/10/06/000195757_1234.txt · Last modified: (external edit)