Tanya
mas mba wp tanya terkait dahulu WP PKP membeli tanah dan atau bangunan tapi dari non PKP sehingga tidak ada pmnya. Aset tersebut tidak mempunya hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Kemudian saat ini akan menjual tanah dan atau bangunan tsb apakah terutang PPN? Apakah terutangnya 16D tidak ya mas mba? Kalau terutang untuk DPPnya sebesar nilai apa mas mba? Terimakasih
Jawaban
sepanjang dapat di buktikan bahwa memang tidak mempunya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka harusnya tidak memenuhi pasal 16D, sesuai penjelasan pasal 16D UU PPN. …“Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.”
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion