faq:2022:10:06:000195738_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada transaksi dengan meta facebook dipungut VAT 11% tapi tidak mendapatkan faktur pajak, dari facebook meta tertulis mengisi NPWP tapi tidak bisa dan tidak mendapat fakturnya, apakah tetap bisa dikreditkan? Bagaimana cara mengkreditkannya?
Jawaban
Dijelaskan sesuai Pasal 7 PMK-60/PMK.03/2022 dan Pasal 12 PER-12/PJ/2020. nanti WP input di efaktur berdasarkan dokumen invoice PMSE yang diterima di dokumen lain pajak masukan. Jenis Transaksi 1, Jenis Dokumen 1, Detail Transaksi 3, Dokumen Transaksi 2.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195738_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion