User Tools

Site Tools


faq:2022:10:06:000195738_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada transaksi dengan meta facebook dipungut VAT 11% tapi tidak mendapatkan faktur pajak, dari facebook meta tertulis mengisi NPWP tapi tidak bisa dan tidak mendapat fakturnya, apakah tetap bisa dikreditkan? Bagaimana cara mengkreditkannya?


Jawaban

Dijelaskan sesuai Pasal 7 PMK-60/PMK.03/2022 dan Pasal 12 PER-12/PJ/2020. nanti WP input di efaktur berdasarkan dokumen invoice PMSE yang diterima di dokumen lain pajak masukan. Jenis Transaksi 1, Jenis Dokumen 1, Detail Transaksi 3, Dokumen Transaksi 2.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T U U D
S G G L T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U E B Y
 
faq/2022/10/06/000195738_1234.txt · Last modified: (external edit)