faq:2022:10:06:000195709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau sudah terlanjur dibuat dengan kurs tagihan CC (nominal kursnya lebih besar dari yang KMK) artinya ada lebih bayar, terkait hal itu apakah ada denda atau sanksinya? ini cukup di buat FP pengganti atau seperti apa ya mas/mba, mohon dibantu
Jawaban
Iyaaa… kalo ternyata ada kesalahan, bisa dibuat FP Pengganti saja. Jika atas FP tersebut sudah dilaporkan, silakan buat SPT Pembetulannya juga. Atas LB-nya nanti bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau masa dilakukannya pembetulan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion