Tanya
@kring_pajak min mau tanya kl ada karyawan mengikuti training dgn tema tertentu dr suatu lembaga, apakah perusahaan memotong pph 23 ke lembaga tsb? Jika iya atas jasa apa? Trims https://twitter.com/moondropism/status/1577846509588328448
Jawaban
Apabila perusahaan tersebut melakukan pembayaran kepada WP Badan Dalam Negeri terkait pemberian jasa maka dapat terutang PPh Pasal 23. Sehingga perusahaan tersebut ada kewajiban melakukan pemotongan PPh 23. Jenis jasa lain yang terutang PPh 23 diatur dalam PMK 141/2015, silakan mengenai pembayaran training yang wp maksud disesuaikan dengan jenis jasa lain sebagaimana diatur di PMK 141/2015, masuk ke jenis jasa yang mana. Karena dalam PMK-141/2015, salah satu jenis jasa yang terutang PPh 23 adalah jasa pelatihan dan/atau kursus.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion