faq:2022:10:06:000195677_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q : PT saya memiliki SKTD dan kamiakan melakukan transaksi dengan PT. B yang juga memilki SKTD, apakah salah satu dari perusahaan harus tetap memungut PPN? kami ingin menyewakan kapal ke PT B ini tetapi kami dan mereka memiliki SKTD
Jawaban
#6A: pm. harusnya tidak akan berpengaruh ke ketentuan yg berlaku. bukan berarti salah satu jadi harus memungut PPN. sepanjang SKTD nya masih berlaku dan penyerahannya sesuai yg diatur, tetap bisa memanfaatkan fasilitas.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195677_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion