User Tools

Site Tools


faq:2022:10:06:000195677_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q : PT saya memiliki SKTD dan kamiakan melakukan transaksi dengan PT. B yang juga memilki SKTD, apakah salah satu dari perusahaan harus tetap memungut PPN? kami ingin menyewakan kapal ke PT B ini tetapi kami dan mereka memiliki SKTD


Jawaban

#6A: pm. harusnya tidak akan berpengaruh ke ketentuan yg berlaku. bukan berarti salah satu jadi harus memungut PPN. sepanjang SKTD nya masih berlaku dan penyerahannya sesuai yg diatur, tetap bisa memanfaatkan fasilitas.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V O A S W
K J T I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D S T G
 
faq/2022/10/06/000195677_1234.txt · Last modified: (external edit)