faq:2022:10:06:000195642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, wp ada pengalihan hak atas tanah bangunan di LN, penjual adalah WNI dan pembeli adalah WNA, apakah tetap dikenakan pph final atau tidak?
Jawaban
Kalau tanahnya diluar negeri lalu ada pengalihan, maka bukan PPh final atas pengalihan tanah atau bangunan, tapi nanti keuntungan atas penjualan tanahnya masuk ke SPT Tahunan atas penghasilan luar negeri. Nah kalau dipotong pajak diluar negeri, bisa dikreditkan PPh 24 perhitungannya mengikuti PMK 192/2018
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195642_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion