User Tools

Site Tools


faq:2022:10:06:000195642_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, wp ada pengalihan hak atas tanah bangunan di LN, penjual adalah WNI dan pembeli adalah WNA, apakah tetap dikenakan pph final atau tidak?


Jawaban

Kalau tanahnya diluar negeri lalu ada pengalihan, maka bukan PPh final atas pengalihan tanah atau bangunan, tapi nanti keuntungan atas penjualan tanahnya masuk ke SPT Tahunan atas penghasilan luar negeri. Nah kalau dipotong pajak diluar negeri, bisa dikreditkan PPh 24 perhitungannya mengikuti PMK 192/2018

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A J J P Q
Q H E L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K G M E E
 
faq/2022/10/06/000195642_1234.txt · Last modified: (external edit)