User Tools

Site Tools


faq:2022:10:06:000195635_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya terkait masalah pengkreditan bukti potong di SPT tahunan badan, di bukti potong yg sekarang masa pajak dan tanggal bupot terkadang ada yg berbeda, misal saya terima bupot masa pajak desember 2022 tp tgl bupotnya januari 2023, lalu saya mengkreditkan bupot tsb di tahun pajak 2022 atau 2023?


Jawaban

petunjuk pengisian SPT 1771 PER 19/2014 tetapi kalau PPh pasal 23 ada aturan khusus Pasal 16 (PP 94/2010) Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R P V F V
C W V​ O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D Y H L
 
faq/2022/10/06/000195635_1234.txt · Last modified: (external edit)