Tanya
izin bertanya terkait masalah pengkreditan bukti potong di SPT tahunan badan, di bukti potong yg sekarang masa pajak dan tanggal bupot terkadang ada yg berbeda, misal saya terima bupot masa pajak desember 2022 tp tgl bupotnya januari 2023, lalu saya mengkreditkan bupot tsb di tahun pajak 2022 atau 2023?
Jawaban
petunjuk pengisian SPT 1771 PER 19/2014 tetapi kalau PPh pasal 23 ada aturan khusus Pasal 16 (PP 94/2010) Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion