faq:2022:10:06:000195632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjualan sahan PT ke PT akan dilakukan di tahun 2026 tetapi sudah downpayment di tahun 2022. atas DP tsb apakah dikenakan pajak? WP dalam negeri.
Jawaban
Kalau melalui bursa efek kan kapan saat penjualannya maka akan ada pemotongan pajak Kalau tidak terdaftar di bursa efek nanti masuk ke SPT atas keuntungan penjualan saham tersebut Misal nih dia bilang transaksinya 2026, tapi kan dia udah menerima pembayaran atas penjualan tersebut. Nah ini dikembalikan lagi ke Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd HPP. Kalau udah ada penambahan kemampuan ekonomis yang masuk maka objek pajak
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195632_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion