User Tools

Site Tools


faq:2022:10:06:000195630_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Transaksinya penjualan barang kak, jadi kami misal menerima pembayaran dari customer senilai 6 juta melalui transfer bank, internal perusahaan mencatat terima pelanggan. Namun tidak ada kwitansi / bukti apapun yang kami berikan ke customer dikarenakan transaksi nya online. ———— ttg bea meterai kak. ini walopun ga ada bukti apapun tp kl transfer kan ada bukti transfernya ya. misal lawan transaksi ngasih bukti transfer. Apa itu bisa jd objek bea meterai?


Jawaban

Normatif ya mas: UU 10/2020 Pasal 3 ayat 2 huruf g g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; Yang dikenakan bea meterai adalah dokumen yang memenuhi ketentuan diatas, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka dikenakan bea meterai. Nah untuk penegasan lebih lanjut bisa penegasan ke KPP ya mas.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J E M C
B R M​ U K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N R B O I
 
faq/2022/10/06/000195630_1234.txt · Last modified: (external edit)