Tanya
Transaksinya penjualan barang kak, jadi kami misal menerima pembayaran dari customer senilai 6 juta melalui transfer bank, internal perusahaan mencatat terima pelanggan. Namun tidak ada kwitansi / bukti apapun yang kami berikan ke customer dikarenakan transaksi nya online. ———— ttg bea meterai kak. ini walopun ga ada bukti apapun tp kl transfer kan ada bukti transfernya ya. misal lawan transaksi ngasih bukti transfer. Apa itu bisa jd objek bea meterai?
Jawaban
Normatif ya mas: UU 10/2020 Pasal 3 ayat 2 huruf g g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; Yang dikenakan bea meterai adalah dokumen yang memenuhi ketentuan diatas, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka dikenakan bea meterai. Nah untuk penegasan lebih lanjut bisa penegasan ke KPP ya mas.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion