faq:2022:10:06:000195599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 22 untuk penyerlnggara distribusi tingkat 2 ke LN dipungut? gimana di ebuni
Jawaban
Pasal 18 PMK-6/2021, Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22. Ebuni tidak bisa NPWP 000, silakan konfirmasi ke KPP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195599_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion