User Tools

Site Tools


faq:2022:10:06:000195596_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#57 Q: stp lewat jatuh tempo, masih bisa disetor? ya bisa kan ya setor aja biasa. nah, telat bayar stp, dikenai stp atas itu?


Jawaban

#57A by pm masih bisa disetor. kalau sampai batas waktu penyetoran STP tetapi belum disetorkan, bisa lanjut ke penagihan aktif Pasal 48 ayat (5) PP 74 th 2011

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ M A S A
G​ U S T E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N X F᠎ T U
 
faq/2022/10/06/000195596_1234.txt · Last modified: (external edit)