faq:2022:10:06:000195596_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#57 Q: stp lewat jatuh tempo, masih bisa disetor? ya bisa kan ya setor aja biasa. nah, telat bayar stp, dikenai stp atas itu?
Jawaban
#57A by pm masih bisa disetor. kalau sampai batas waktu penyetoran STP tetapi belum disetorkan, bisa lanjut ke penagihan aktif Pasal 48 ayat (5) PP 74 th 2011
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195596_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion