faq:2022:10:06:000195587_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“saya lagi ada case dimana vendor saya bertepatan di batam kemarin sbeelum ada update vendor kasih SSP ke kami dengan kode pajak 102 tapi setalh ada update dari per 22/pj/2021 vendor mulai menggunakan kode pajak 107 apakah hal iini bisa di konfirmasi lagi bu kebenaranya>?”
Jawaban
Lampiran PMK-173/2021 disebutin gini “pada kolom kode akun pajak diisi “411211” dan kode jenis setoran diisi “100” dalam hal belum terdapat kode jenis setoran untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB”. Nah karena di PER-22/2021 sudah diatur khusus jadi sekarang pakai KJS 107.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195587_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion