faq:2022:10:06:000195585_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph pasal 26 atas penjualan saham yg dilakukab wpln, kalau pembelinya adalah WPOP ada kewajiban potong 26nya juga ga?
Jawaban
tetap ada kewajiban memotong PPh pasal 26 karena pembeli adalah SPDN. Dasarnya bisa ke Pasal 26 ayat (1) UU PPh.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195585_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 by 127.0.0.1
Discussion