User Tools

Site Tools


faq:2022:10:06:000195585_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph pasal 26 atas penjualan saham yg dilakukab wpln, kalau pembelinya adalah WPOP ada kewajiban potong 26nya juga ga?


Jawaban

tetap ada kewajiban memotong PPh pasal 26 karena pembeli adalah SPDN. Dasarnya bisa ke Pasal 26 ayat (1) UU PPh.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C D E I D
I J J G J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O W H I W
 
faq/2022/10/06/000195585_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 by 127.0.0.1