faq:2022:10:06:000195559_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengukuhan pkp paling lama kapan diatur dimana
Jawaban
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. (pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000,00, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP (pasal 7 PMK-197/PMK.03/2013).
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195559_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion