faq:2022:10:06:000195557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#37Q: saya menyewa gedung dengan masa sewa Oktober 2022 - maret 2023. invoice nya sudah terbit di tanggal 1 september dan saya baru bayarkan invoice tersebut tanggal 19 september. lalu pihak yang menyewakan gedung baru menerbitkan faktur pajak setelah saya melakukan pembayaran, dan tanggal pembayarannya tidak sama dengan invoice melainkan tgl faktur pajak disamakan dengan tanggal pembayaran. apakah hal itu diperbolehkan?
Jawaban
#37A by pm Tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan tanggal Faktur Pajak dibuat.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195557_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion