faq:2022:10:06:000195531_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
revaluasi dppnya atas apa
Jawaban
Untuk aktiva tetap yang nilai sisa bukunya sudah menunjukkan angka Rp.0, selama masih menjadi aktiva tetap dari perusahaan tersebut maka aktiva tersebut juga menjadi objek revaluasi aktiva tetap. Sumber: Hasil IHT Tanggal 28 Januari 2011 dengan Subdit PPh Badan Dit. Peraturan Perpajakan II. TARIF FINAL : 10% FINAL x selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan diatas nilai sisa buku fiskal semula. (Pasal 5 PMK-79/PMK.03/2008)
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195531_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion