User Tools

Site Tools


faq:2022:10:06:000195484_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 6/2021 Pasal 15, untuk penyelenggara distribusi pulsa wajib membuat faktur pajak jika penjualan tidak eceran. Di ayat 3, setruk dianggap dok tertentu yg dipersamakan dgn fp. Dalam hal ini apakah berarti jika penjualan tdk eceran harus membuat fp lengkap atau cukup dgn setruk? Dan apakah wp wajib menerbitkan setruk saja atau boleh membuat fp lengkap tanpa penerbitan setruk?


Jawaban

Jika penjualan pulsa tidak dilakukan secara eceran maka penyelenggara distribusi wajib menerbitkan faktur pajak. Nah tapi kondisi di lapangan biasanya transaksi oleh penyelenggara distribusi pulsa tuh banyak atau dinamis sehingga ketentuan penerbitan FP-nya dipermudah yaitu bisa pakai bukti penerimaan pembayaran (setruk) karena kedudukan setruk tersebut dipersamakan dengan faktur pajak. Jadi pilihannya dikembalikan ke WP apakah mau membuat FP standar sesuai pasal 15 ayat (2) PMK-6/2021 atau pakai bukti penerimaan pembayaran (setruk).

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I L G U
K N S J P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H B H​ F O
 
faq/2022/10/06/000195484_1234.txt · Last modified: (external edit)