Tanya
Hallo admin @kring_pajak, untuk pembayaran listing fee ke badan luar negeri apakah kena pajak? Listing fee itu kita bayarkan untuk menaruh produk kita di suatu marketplace luar negeri
Jawaban
secara normatif, jika timbul objek pph 26 maka harus dipotong pph 26 mas kuh. dalam kasus ini, listing fee itu seperti biaya mengiklankan/memunculkan suatu produk di marketplace atau ketika suatu produsen ingin produknya masuk dalam list barang dagangan yang dipajang di suatu toko fisik yang artinya, ada jasa advertise atau jasa manajemen pemasaran. berhubungan dengani itu, kemali ke aturan normatif PPh 26, jika ada Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan, maka harus dipotong pph 26 ya mas kuh.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion