faq:2022:10:06:000195462_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q mas mba jika perusahaan merger msh ada npwp badan sebelumnya kmd sudah keluar denda atas tdak ada laporan spt masa ppn yang ditagihkan apakah tetap harus dibayar, Min? Pt telah merger sejak 2021, namun spt ppn masa mar-agt 2022 belum dilaporkan. https://twitter.com/Kumpulanracun/status/1577578349844578304
Jawaban
#2A Halo mbak, jadi tidak melihat status badannya ya, selama NPWP nya belum dihapus dan/atau statusnya tidak NE, semua kewajiban perpajakan tetap harus dilaksanakan. jika sudah ada denda yang keluar silahkan dibayarkan, dan jika perusahaannya memenuhi kriteria Pasal 34 PER-04/PJ/2020, sarankan untuk mengajukan penghapusan NPWP.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/06/000195462_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion