User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000217696_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada PKP yang fokus bisnisnya menjual batubara (PKP ini juga ada penghasilan lain selain batubara). Kalau penyerahan batubara kan tidak dikenakan PPN (sebelum UU Ciptaker) sehingga atas pembebanan PPN nya dibebankan langsung sebagai biaya untuk perhitungan PPh Badannya. Terkait syarat supaya bisa dibebankan langsung sebagai biaya itu apakah atas PM tersebut harus dilaporkan di SPM PPN Bagian B3 atau tanpa harus dilaporkan di SPM PPN pun tetap bisa dibebankan ?


Jawaban

SPM itu SPT maksudnya? iya wajib dilapor ya walopun ga dikreditkan. Bisa pakai aturan SPT harus dilaporkan benar, lengkap dan jelas ya sesuai UU KUP. bisa dibaca jg di petunjuk pengisian SPT masa PPN terkait pengisian B3 lebih lengkap..

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X G W E
L D R B L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G S​ D E​ L
 
faq/2022/10/05/000217696_1234.txt · Last modified: (external edit)