faq:2022:10:05:000217696_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada PKP yang fokus bisnisnya menjual batubara (PKP ini juga ada penghasilan lain selain batubara). Kalau penyerahan batubara kan tidak dikenakan PPN (sebelum UU Ciptaker) sehingga atas pembebanan PPN nya dibebankan langsung sebagai biaya untuk perhitungan PPh Badannya. Terkait syarat supaya bisa dibebankan langsung sebagai biaya itu apakah atas PM tersebut harus dilaporkan di SPM PPN Bagian B3 atau tanpa harus dilaporkan di SPM PPN pun tetap bisa dibebankan ?
Jawaban
SPM itu SPT maksudnya? iya wajib dilapor ya walopun ga dikreditkan. Bisa pakai aturan SPT harus dilaporkan benar, lengkap dan jelas ya sesuai UU KUP. bisa dibaca jg di petunjuk pengisian SPT masa PPN terkait pengisian B3 lebih lengkap..
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000217696_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion