faq:2022:10:05:000216588_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp kawasan berikat, punya tangki, disewa oleh pihak luar negeri, pph dan ppn gmn? Kondisinya tangki tsb ada di kawasan berikatnya
Jawaban
pph nya dihitung menggunakan tarif pph pasal 17, penghasilan tsb masuk ke spt tahunan badan. Apabila ada pajak yg dipotong dari pihak luar negeri bisa dikreditkan dengan mekanisme pph pasal 24. Untuk ppn nya penyerahan jasa biasa, kode 01
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000216588_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion