User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000205468_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#25 Q: Sy seorang staf pajak baru di sebuah perusahaan kemudian saya liat di prepopulated faktur masukan ada yg belum di input atau belum sampai mungkin itu bulan januari udah lama bgt kalaupun mau dikreditkan kan 3bulan setelahnya itu maret. Sementara maret sudah di lapor sptmasanya jadi baiknya apa ya harus saya lakukan apakah bisa pembetulan? Kalau kasusnya seperti itu, jadi untuk PM yang dapat dikreditkan berari pembetulan SPT Masa januari 2022 ya mas/mba? Dasar aturannya dimana ya mas/mba? Lampiran PER29/2015 kah? Terimas kasih. https://twitter.com/BimaDarma5/status/1577563581335613442


Jawaban

iya mas. sepanjang spt nya masih bisa dibetulkan dan faktur pajak masukannya memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8, silakan dikreditkan sampai dengan 3 bulan sejak faktur diterbitkan dengan mekanisme pembetulan spt masa ppn.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Q U A Y
R I​ D Q᠎ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T C J E T
 
faq/2022/10/05/000205468_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)