Tanya
#25 Q: Sy seorang staf pajak baru di sebuah perusahaan kemudian saya liat di prepopulated faktur masukan ada yg belum di input atau belum sampai mungkin itu bulan januari udah lama bgt kalaupun mau dikreditkan kan 3bulan setelahnya itu maret. Sementara maret sudah di lapor sptmasanya jadi baiknya apa ya harus saya lakukan apakah bisa pembetulan? Kalau kasusnya seperti itu, jadi untuk PM yang dapat dikreditkan berari pembetulan SPT Masa januari 2022 ya mas/mba? Dasar aturannya dimana ya mas/mba? Lampiran PER29/2015 kah? Terimas kasih. https://twitter.com/BimaDarma5/status/1577563581335613442
Jawaban
iya mas. sepanjang spt nya masih bisa dibetulkan dan faktur pajak masukannya memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8, silakan dikreditkan sampai dengan 3 bulan sejak faktur diterbitkan dengan mekanisme pembetulan spt masa ppn.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion