Tanya
#14Q: (email) Mohon izin mengkonfirmasi kembali perihal jawaban email dibawah ini mengenai jasa persewaan kapal dari perusahaan luar negri yang tidak memiliki BUT, maka tidak dikenakan PPh Pasal 15 melainkan memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26. Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, pemotong dan/atau pemungut pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan persyaratan untuk memperoleh manfaat P3B. Maka berikut kami kutip pasal terkait jasa persewaan kapal yang disebutkan pada Pasal 8 tentang Perkapalan dan Pengangkutan Udara pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Malaysia yg menyebutkan bahwa : 1. Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana tempat manajemen yang efektif dari perusahaan berada. 2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan atas operasi kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara Persetujuan lainnya, tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan 50%. 3. Menyimpang dari ayat-ayat 1 dan 2 Pasal 7, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari perjalanan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang tujuan utamanya dari perjalanan tersebut adalah mengangkut penumpang-penumpang atau barang-barang antara tempat-tempat di Negara Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya. Berdasarkan bunyi Pasal diatas apabila pengoperasian kapal dilakukan di wilayah luar Indonesia dalam hal ini hanya di wilayah Malaysia saja tanpa masuk ke wilayah Indonesia, maka pajak yg berlaku hanya pajak di Malaysia saja atau Indonesia juga wajib mengenakan potongan PPH atas jasa tersebut?
Jawaban
Ini sebenarnya membutuhkan penggalian informasi lebih lanjut. Karena untuk sewa kapal atau pesawat, biasanya ada istilah Dry lease: beneran sewa kapal/pesawat kosongan, nanti dioperasikan oleh kru dr pihak penyewa (biasanya penyewa punya siupal atau siup angkutan udara). Ini arahnya ke pph pasal 26 dan tax treaty. Wet lease: mirip2 charter, jd pesawat/kapalnya dateng udah dilengkapi kru, pihak penyewa tinggal bilang mau dibawa kemana. Ini bisa ke pasal 26 atau tax treaty tp bs jd dipajaki domestik, tergantung ada tidaknya BUT atau time test p3bnya terpenuhi atau tidak…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion