faq:2022:10:05:000197000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“siang, saya ada pertanyaan jika PT membuat faktur dengan kode 05 pembayaran PPN tetep dengan kode PPN dlm negeri? terima kasih sebelumnya apa bisa langsung dijawab iya, pake 411211 100, atau tetap kembali ke bagaimana transaksinya ya mas/mba jd perlu di gali dulu?”
Jawaban
baiknya digali dulu aj, agar lebih spesifik nanti jawabnya. bisa kasi info PER-22/PJ/2021 untuk pedoman pengisian MAP KJS nya. intinya sih kalo gak diatur khusus, masuk ke penyerahan dalam negeri yg untuk satu masa, 100
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000197000_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion