User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000196998_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP melakukan pembetulan spt tahunan badan dan kena stp pasal 8(2) kup. apakah bisa untuk spt tahunan 2018 2019 mengajukan permohonan untuk keringanan sanksi administrasi? https://twitter.com/sambaljawara/status/1577488442157858816


Jawaban

Apabila ingin mengajukan keringanan sanksi atas STP yg telah diterima, silakan dapat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak. Ketentuan teknis tentang tata cara penyampaian permohonan tsb diatur dalam PMK-8/PMK.03/2013, formulir permohonannya ada di lampirannya

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ F H​ A Z
S A L X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J Q H L
 
faq/2022/10/05/000196998_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1