faq:2022:10:05:000196998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan pembetulan spt tahunan badan dan kena stp pasal 8(2) kup. apakah bisa untuk spt tahunan 2018 2019 mengajukan permohonan untuk keringanan sanksi administrasi? https://twitter.com/sambaljawara/status/1577488442157858816
Jawaban
Apabila ingin mengajukan keringanan sanksi atas STP yg telah diterima, silakan dapat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak. Ketentuan teknis tentang tata cara penyampaian permohonan tsb diatur dalam PMK-8/PMK.03/2013, formulir permohonannya ada di lampirannya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000196998_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion