Tanya
apabila customer kami di kawasan berikat beli barang ke kami, namun untuk pembuatan barang tsb kami butuh barang penolong yg kami beli di supplier lain namun dibayarkan oleh customer kami (jadi sistemnya reimburse gitu), atas barang penolong tsb apakah bisa diterbitkan 070 atau 010?
Jawaban
Barang penolong tidak dimasukkan ke Kaber, hanya berhenti di WP dan digunakannya untuk alat bantu produksi barang yg nantinya akan dimasukkan ke Kaber, hanya saja si WP ini menagihkan biaya pembelian barang penolong tsb ke PKP yg di Kaber, so atas tagihan tsb, tidak bisa mendapat fasilitas 07, karena tidak memenuhi pasal 21 PMK 65 th 2021, tidak ada pemasukan barang penolong ke Kaber. Kalo atas barang hasil produksi si WP ini, bisa aja dapat fasilitas, sepanjang terpenuhi s&k nya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion