faq:2022:10:05:000196995_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalo nota retur pembelinya bukan PKP kan buat rangkap 3 dan lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar. tata cara penyampaian lembar ke 3 untuk KPP pembeli terdaftar ada diatur di ketentuan gak ya?
Jawaban
Tidak diatur teknis detilnya, aturannya sebatas di PMK-65/PMK.03/2010
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000196995_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion