User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000196995_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak kalo nota retur pembelinya bukan PKP kan buat rangkap 3 dan lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar. tata cara penyampaian lembar ke 3 untuk KPP pembeli terdaftar ada diatur di ketentuan gak ya?


Jawaban

Tidak diatur teknis detilnya, aturannya sebatas di PMK-65/PMK.03/2010

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U U᠎ N W H
L V A D T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q U E K L
 
faq/2022/10/05/000196995_1234.txt · Last modified: (external edit)