faq:2022:10:05:000196994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika misalkan penjual membatalkan FP, karena adanya perubahan harga. Sedangkan pembeli sudah mengkreditkan PPN masukannya, sudah diupload, namun belum dilaporkan ke SPT PPNnya. Apa bisa PPN masukan yang sudah terlanjur diupload itu dibatalkan pengkreditannya?
Jawaban
WP baru nanya, belum melakukan pembatalan FP. Disarankan untuk FP Pengganti saja karena hanya merubah harga. Dasar di PER-03/PJ/2022 search Penggantian atau cek Lampiran huruf J
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000196994_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion