User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000196994_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika misalkan penjual membatalkan FP, karena adanya perubahan harga. Sedangkan pembeli sudah mengkreditkan PPN masukannya, sudah diupload, namun belum dilaporkan ke SPT PPNnya. Apa bisa PPN masukan yang sudah terlanjur diupload itu dibatalkan pengkreditannya?


Jawaban

WP baru nanya, belum melakukan pembatalan FP. Disarankan untuk FP Pengganti saja karena hanya merubah harga. Dasar di PER-03/PJ/2022 search Penggantian atau cek Lampiran huruf J

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G W᠎ C P X
B​ R I W C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U U U C U
 
faq/2022/10/05/000196994_1234.txt · Last modified: (external edit)