User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000196993_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak mau mastiin, kalo PP 51 2008 Pasal 6 ayat 1, maksudnya apakah jika wp sebagai pengguna jasa ada salah memotong pemberi jasa, jika terdapat kekurangan pemotongan maka yang setor pemberi jasanya, bener gitu gak mas/mbak?


Jawaban

Pada umumnya memang, jika bertransaksi dg Pemotong, maka Pemotong wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkannya dalam SPT dg benar, jika salah, tentunya harus dilakukan pembetulan. Hanya saja, terkait jasa konstruksi ini disebutkan dipasal 6 ayat (1) tsb demikian, dan tak ada penjelasan lebih lanjut di bagian penjelasan di PP nya (cukup jelas), sehingga teknis yang sebenarnya seperti apa jika ada kesalahan pemotongan? apakah dikoreksi oleh pemotong seperti pada umumnya, atau menjadi kewajiban si penyedia jasa untuk menyetorkannya? di PP ini disebutkan bahwa selisih kekurangannya disetorkan sendiri oleh Penyedia Jasa. Oleh karena itu, silakan nanti berkonsultasi lebih lanjut dg petugas di KPP, contoh kasus untuk di pasal 6 ayat (1) ini dalam hal seperti apa, karena seharusnya sejak awal, Pemotong melakukan pemotongan dg benar. Selain itu, untuk mengantisipasi kasus ini, Penyedia Jasa silakan pastikan bahwa Pemotong PPh telah melakukan pemotongan dg benar sesuai nilai kontrak dan tarif pajaknya

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N D N X
N F᠎ U K S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F C E J C
 
faq/2022/10/05/000196993_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1