Tanya
mas/mbak mau mastiin, kalo PP 51 2008 Pasal 6 ayat 1, maksudnya apakah jika wp sebagai pengguna jasa ada salah memotong pemberi jasa, jika terdapat kekurangan pemotongan maka yang setor pemberi jasanya, bener gitu gak mas/mbak?
Jawaban
Pada umumnya memang, jika bertransaksi dg Pemotong, maka Pemotong wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkannya dalam SPT dg benar, jika salah, tentunya harus dilakukan pembetulan. Hanya saja, terkait jasa konstruksi ini disebutkan dipasal 6 ayat (1) tsb demikian, dan tak ada penjelasan lebih lanjut di bagian penjelasan di PP nya (cukup jelas), sehingga teknis yang sebenarnya seperti apa jika ada kesalahan pemotongan? apakah dikoreksi oleh pemotong seperti pada umumnya, atau menjadi kewajiban si penyedia jasa untuk menyetorkannya? di PP ini disebutkan bahwa selisih kekurangannya disetorkan sendiri oleh Penyedia Jasa. Oleh karena itu, silakan nanti berkonsultasi lebih lanjut dg petugas di KPP, contoh kasus untuk di pasal 6 ayat (1) ini dalam hal seperti apa, karena seharusnya sejak awal, Pemotong melakukan pemotongan dg benar. Selain itu, untuk mengantisipasi kasus ini, Penyedia Jasa silakan pastikan bahwa Pemotong PPh telah melakukan pemotongan dg benar sesuai nilai kontrak dan tarif pajaknya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion