Tanya
#17Q: (twitter) Mas/Mbak nanya, terkait pemotongan PPh 4(2) sewa, tetapi status NPWP yang akan dipotong sudah NE Apa masih tetap bisa dilakukan pemotongan atas NPWP yang sudah NE? Terima kasih https://twitter.com/fajarerawan/status/1577532173305118720
Jawaban
#17A Mas irvan untuk pemotongan pph final sewa tanah dan bangunan. dikembalikan ke aturan bahwa kewajiban penyewa adalah melakukan pemotongan sepanjang dia badan. Baik yang menyewakan ini OP atau badan punya NPWP atau tidak tetap harus dipotong. Nah kalau terkait sistem ebupot unifikasi ini saya coba apabila memasukkan NPWP dengan status NE maka tetap bisa menampilkan data nya mas, berbeda halnya ketika saya coba memasukkan data NPWP DE/PL ini muncul notif SOA003 - Data WP tidak ditemukan. Jadi kesimpulannya silakan bisa tetap dipotong apabila WP penyewa adalah badan ya mas.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion