Tanya
#47Q: atas PM yang tidak dapat dikreditkan sesuai PMK71/2022, apakah PM tersebut dapat dikapitalasai atau dibebankan. Mohon dibantu mas mbak
Jawaban
#47A Secara eksplisit tidak dijelaskan diaturan mas, namun kalau melihat di Pasal 9 ayat 9 UU PPN stdtd UU HPP Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. ) artinya ketika PM ini tidak dapat dikreditkan atau tidak dikreditkan dimana PM nya telah dibayar dan diselesaikan kewajibannya bisa dikapitalisasi atau dibebankan sebagai biaya.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion