User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000196258_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#25Q : Ijin bertanya mas/mba, kami merekrut karyawan di surbaya sebagai Sales, untuk mencari order.. Kami menyewa tempat di surabya utk memfasilitasi salesman tersebut.. namun smua transaksi jual beli tetap di pusat, transaksi pmbyrn di pusat, apakah PPH 21 karyawan harus di bayarkan di KPP surabaya atau jakarta ?


Jawaban

#25A Dalam hal ini ternyata pusatnya di madya, mengacu ke PER 05 tahun 2021 bahwa untuk PPh 21 maka kewajiban pemotongannya ada pada dimana karyawan ini terdaftar sebagai pegawai Pasal 6 ayat 6 Untuk PPh 23 atas sewa ini tergantung siapa yang melakukan perjanjian atau kontrak sesuai Pasal 6 ayat 7 PER 05 tahun 2021

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R S S Y Q
L K F K V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E U Q L P
 
faq/2022/10/05/000196258_1234.txt · Last modified: (external edit)