faq:2022:10:05:000196258_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25Q : Ijin bertanya mas/mba, kami merekrut karyawan di surbaya sebagai Sales, untuk mencari order.. Kami menyewa tempat di surabya utk memfasilitasi salesman tersebut.. namun smua transaksi jual beli tetap di pusat, transaksi pmbyrn di pusat, apakah PPH 21 karyawan harus di bayarkan di KPP surabaya atau jakarta ?
Jawaban
#25A Dalam hal ini ternyata pusatnya di madya, mengacu ke PER 05 tahun 2021 bahwa untuk PPh 21 maka kewajiban pemotongannya ada pada dimana karyawan ini terdaftar sebagai pegawai Pasal 6 ayat 6 Untuk PPh 23 atas sewa ini tergantung siapa yang melakukan perjanjian atau kontrak sesuai Pasal 6 ayat 7 PER 05 tahun 2021
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000196258_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion