Tanya
#14Q Izin bertanya. Apakah pemegang saham dapat menjadi penandatangan Faktur Pajak? Jika merujuk pada UU KUP Pasal 32 Ayat 1, Pemegang Saham termasuk dalam pengertian pengurus yang dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakn (misalnya ttd Faktur Pajak). Namun dalam PER 03/2022 Pasal 10 disebutkan yg bisa menandatangani FP ajalah pejabat/pegawai perusahaan. Mohon konfirmasinya
Jawaban
#14A Sesuai Pasal 10 PER 03 /2022 yang boleh menandatangai adalah pejawab/pegawai yang ditunjuk oleh PKP. jadi dikembalikan sepanjang pejabat atau pegawai yang bersangkutan sudah ditunjuk oleh PKP dan didaftarkan di aplikasi efaktur harusnya tidak ada masalah. Terkait yang berhak melakukan hak dan kewajiban perpajakan badan di wakili pengurus ini sepertinya hal yang berbeda, namun biasanya yang menandatangani dokumen dokumen penting perusahaan termassuk faktur adalah pengurus perusahaan
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion