faq:2022:10:05:000195458_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada memberikan jasa ke luar negeri, ternyata WP memberikan tagihan yang terlalu besar, pas WPLN balikin kebayaran ada dipotong PPh nya gak?
Jawaban
Objek PPh pasal 26 sifatnya postif list, normatif masuk yang disebutkan sebagai objek atau bukan, kalo tidak maka memang bukan objek poput 26
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195458_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion