Tanya
Jika ada konsumen PKP Deemed, ini kan dikecualikan pakai efaktur, Konsumen ini retur barang ke penjual dan penjual input di efaktur saat minta approval DJP ada keterangan “lawan transaksi harus upload terlebih dahulu” Bagaimana solusinya ya? KLU 47521 Jenis Usahanya Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Bangunan kak. Mohon infonya thanks kurang paham bagian PKP Deemed dikecualikan, tp kalo perkara retur barang, kayanya itu kendalanya karena pembelinya belum rekam retur PM nya ya mas/mba?
Jawaban
Bisa dikonfirmasi ya ndi, apakah ini maksudnya untuk WP yang melakukan penyerahan dengan jumlah peredaran bruto tidak melebihi 1,8M yang menggunakan pelaporan SPT 1111DM? Seharusnya walaupun dia pelaporan pakai 1111 DM, untuk pembuatan FP tetap menggunakan efaktur biasa ya. Jadi apabila iya, selain melaporkan retir tsb di SPT 1111 R DM, terkait nota retur silakan dipastikan WP 1111 DM tsb sudah merekam dan melakukan upload nota returnya diaplikasi efaktur dia yaa, agar penjual bisa diupload juga
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion