User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195445_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ada salah npwp dalam penyetoran PPN KMS, bisa dipbk ?


Jawaban

Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014, gabisa kalau dipbk ke PPN KMS lagi. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X V V C M
H N H B H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X F M N M
 
faq/2022/10/05/000195445_1234.txt · Last modified: (external edit)