faq:2022:10:05:000195445_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada salah npwp dalam penyetoran PPN KMS, bisa dipbk ?
Jawaban
Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014, gabisa kalau dipbk ke PPN KMS lagi. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195445_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion