User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195435_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya jika saya ada transaksi pemakaian jasa dari LN. perusahaan saya sebagai pemotong dan pemungut PPN. atas transaksi tersebut terdapat PPN JLN. transaksi tersebut pada bulan juli. apakah bisa dikreditkan pada masa september ini? SSP nya bulan juli. mohon dibantu mas/mba apakah perlakuanya sama seperti FP umum


Jawaban

<WRAP> cek dulu apakah pemanfaatan jkplnnya berhubungan dengan kegiatan usaha dan penyerahan ppn terutang ga, kemudian penyetoran sspjln sesuai ketentuan di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Y J H P
E G᠎ H O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A F T D H
 
faq/2022/10/05/000195435_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1