faq:2022:10:05:000195431_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau PPN ditanggung penjual kemudian PM tidak dikreditkan oleh pembeli. Di lapkeu pembeli juga tidak membiayakan PPN-nya. Apakah akan jadi masalah?
Jawaban
Seharusnya tidak sepanjang bisa dibuktikan oleh pembelinya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195431_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion