User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195431_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau PPN ditanggung penjual kemudian PM tidak dikreditkan oleh pembeli. Di lapkeu pembeli juga tidak membiayakan PPN-nya. Apakah akan jadi masalah?


Jawaban

Seharusnya tidak sepanjang bisa dibuktikan oleh pembelinya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M M Q P U
S G Y T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q F D K T
 
faq/2022/10/05/000195431_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1