User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195426_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

antara lampiran di a1 spt masa ppn, dan pembayaran yang diterima, atas selisih tersebut dimasukkan ke selisih kurs ya?


Jawaban

Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah maka: a. hanya Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 8, Total PPN sebagaimana dimaksud pada angka 9, dan Total PPnBM sebagaimana dimaksud pada angka 10, yang harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat; dan penyetoran PPN harusnya tetap dalam rupiah sehingga tidak akan ada selisih

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N᠎ U R O
V M Z Q​ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K I W I S
 
faq/2022/10/05/000195426_1234.txt · Last modified: (external edit)