faq:2022:10:05:000195423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau nanya, untuk telat setor PPh yang terkena sanksi administrasi berupa bunga ( seharusnya setor okt 2019 tapi baru disetor sekarang), STP belum diterbitkan oleh KPP. itu menggunakan ketentuan bunga yang mana yaa
Jawaban
pakai KMK-540/2020 ya mbak, ada di Diktum keenam
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195423_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion