faq:2022:10:05:000195415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp transaksi sama wapu, wapu udah setor tapi wp nya juga setor sendiri, itu gimana ?
Jawaban
jika seharusnya disetor wapu, maka atas yang terlanjur wp setor sendiri bisa diajukan pbk. dalam hal ssp tersebut sudah dimasukan ke spt masa PPN, bisa pengembalian pmk 187/2015, atau kalau mau pbk bisa coba konsultasikan dengan pihak KPP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195415_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion