User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP OP melakukan usaha sewa bangunan lalu jual bangunan, apakah penjualan tersebut jika melebihi 4,8M, harus dikukuhkan jadi PKP?


Jawaban

WP tersebut adalah karyawan swasta. Normatif dijelaskan ketentuan Pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Y B G B
S E E B U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B W K V
 
faq/2022/10/05/000195413_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1