faq:2022:10:05:000195413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP OP melakukan usaha sewa bangunan lalu jual bangunan, apakah penjualan tersebut jika melebihi 4,8M, harus dikukuhkan jadi PKP?
Jawaban
WP tersebut adalah karyawan swasta. Normatif dijelaskan ketentuan Pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195413_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion