faq:2022:10:05:000195412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau di cabang belum ada NPWP namun sudah ada proyek pembangunan, sehingga PPh final jasa konstruksi dipotong dan disetor menggunakan NPWP pusat, apakah ada konsekwensi dikoreksi harus dipotong dan disetor menggunakan NPWP cabang?
Jawaban
balikin ke PER 04/ 2020 aja ya, pasal 3 ayat 4 c. sepanjang memenuhi itu, tidak wajib npwp cabang. kalo sudah sesuai dengan per 04/ 2020 pasal tadi, haruse bupote dah bener. bisa sambil konfirm kpp
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195412_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion