Tanya
https://twitter.com/AcengNoerAlam/status/1577543427465830401 mau tanya dong, kalau untuk perbankan, aspek pajak apa saja yah yg mesti dilaporkan kecuali PPh 21. Terima kasih
Jawaban
ini perusahaan perbankan ya, jika dia ada pembayaran terkait bunga dividen royalty atau menikmati jasa yang ada di pmk 141 2015, terdapat pemotongan pph 23. Kalau ada pembayaran penghasilan sbg mana yang di sebut di uu pph pasla 26 juga akan muncul kewajiban potong pph 26. Jika bank tsb ada pembayaran penghasilan yang dikenakan pph final seperti pembayaran bunga deposito, sewa terkait tanah bangunan bisa juga kena pph 4 ayat 2. Jika terdapat cas pemotongan pajak maka terdapat kewajiban lapor spt pph masa. Di akhir tahun juga terdapat kewajiban pelaporan spt tahunan badan.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion