faq:2022:10:05:000195395_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi saya ada PIB yang sudah saya laporkan di masa Maret. Lalu dia ada kekurangan bayar gitu.. sehingga pada bulan agustus saya baru terima dokumen berupa billing DJBC (tgl 26 Mar), SPTNP (tgl 10 Feb), dan bukti bayar (tgl 8 Apr). Utk kekurangan bayar tersebut apakah boleh dikreditkan di masa Juli? atau harus melakukan pembetulan di masa Maret?
Jawaban
atas SPTNP, dikreditkan sesuai masa pembayaran SPTNP terebut (April) atau 3 masa setelahnya..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195395_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion